Stella Monica Dituntut 1 Tahun Penjara, Pihak Klinik L'Viors Bereaksi
jpnn.com, SURABAYA - Pihak klinik kecantikan L'Viors atas tuntutan satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta terhadap Stella Monica Hendrawan, terdakwa perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
HK Kosasih selaku kuasa hukum L'Viors merasa tuntutan untuk Stella Monica belum adil bagi kliennya yang mengalami banyak kerugian akibat perbuatan terdakwa.
"Seharusnya lebih dari satu tahun, biar ada efek jera," ujar Kosasih saat dikonfirmasi, Jumat (22/10).
Sikap Stella yang dianggap tidak ada penyesalan juga membuat pihak klinik L'Viors kurang puas dengan tuntutan jaksa.
"Sikapnya kecenderungan menggiring opini publik. Itu yang seharusnya bisa memberatkan hukumannya," ucap Kosasih.
Pernyataan terdakwa di beberapa media yang menyebut unggahan di sosmed merupakan bentuk curhat seorang konsumen, dibantah Kosasih.
Dia menyebut Stella bukan lagi konsumen L’Viors. Jika masih sebagai konsumen, terdakwa seharusnya tidak curhat di sosmed, tetapi datang baik-baik ke klinik kecantikan itu untuk menceritakan keluhannya.
"Terdakwa tidak datang, tetapi malah mengunggah dan menjelek-jelekkan L'Viors. Jadi, memang ada unsur kesengajaan," tandas Kosasih. (mcr12/jpnn)
Pihak klinik L'Viors merasa tuntutan 1 penjara untuk Stella Monica terlalu ringan. Hal ini seharusnya bisa memberatkan.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Arry Saputra
- Ekspansi Bisnis, Daikin Proshop Showroom Hadir di Bali
- YPK Mandiri & Dongbang Medical Hadirkan Layanan Kecantikan Berstandar Korea di Jakarta
- HKN 2024, Pakta Konsumen Dorong Masyarakat dapat Edukasi Risiko Produk
- Buka Cabang ke-110, ERHA Ultimate Hadirkan Clinic Pertama di Indonesia dengan Teknologi AI
- BPOM Sidak Ratusan Klinik Kecantikan, Lebih dari 50 Ribu Produk Berbahaya Disita
- 1000 Pesanan Perawatan dalam Sehari, Klinik Glafidsya Sabet Rekor MURI