Stella Monica Vs Klinik L'Viors, Habibus Persoalkan Istilah Mantan Konsumen

jpnn.com, SURABAYA - Kuasa hukum terdakwa Stella Monica selaku terdakwa dugaan pencemaran nama baik klinik L'Viors, Habibus Salihin bakal mengajukan nota pembelaan alias pledoi pada persidangan 28 Oktober 2021 mendatang.
Habibus diberikan waktu sepekan oleh majelis hakim untuk menyiapkan nota pembelaan terhadap Stella Monica.
"Kami akan fokus melakukan kajian (dakwaan) secara keseluruhan," ujar Habibus usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (21/10).
Dalam perkara itu, Stella Monica dituntut selama satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider dua bulan penjara.
Menurut Habibus, tuntutan JPU itu harus dipertimbangkan karena ada yang memberatkan dan meringankan.
Kuasa hukum juga akan mengkaji secara keseluruhan terhadap Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 20019 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang dipakai menjerat klien Stella.
Habibus menyoroti penyebutan kliennya sebagai mantan konsumen klinik kecantikan L'Viors. Dia konsisten mengedepankan UU Perlindungan Konsumen dan berharap majelis hakim mempertimbangkan hal itu.
Sebab, di dalam BAP polisi sampai dakwaan di persidangan perkara pencemaran nama baik itu, kliennya disebut sebagai mantan konsumen.
Habibus Salihin soroti istilah mantan konsumen di perkara Stella Monica Vs Klinik L'Viors terkait pencemaran nama baik.
- Merayakan Satu Abad, BlueBand Komitmen Dukung Tumbuh Kembang Anak
- Hati-hati, Emoji Jempol Atau Bulan Sudah Menyeret Warga di Sejumlah Negara ke Pengadilan
- Denny Sumargo Lapor Polisi, Verny Hasan Siap Hadapi?
- Siswi SMA Surati Kapolri untuk Perjuangkan Keadilan Bagi Ayahnya
- Wine Nabidz Berlogo Halal Ternyata Beralkohol, Pria Ini Lapor ke Polda Metro Jaya
- Denny Sumargo Laporkan Verny Hasan Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik