Stella Monica Vs Klinik L'Viors, Habibus Persoalkan Istilah Mantan Konsumen
Jumat, 22 Oktober 2021 – 10:21 WIB

Sidang tuntutan kasus pencemaran nama baik klinik L'Viors di PN Surabaya, Kamis (21/10). Foto: Arry Saputra/JPNN.com
"Menurut kami, tidak ada istilah mantan konsumen dalam undang-undang perlindungan konsumen. Jadi, harus ditegakkan," ucapnya.
Sebelumnya, JPU Rista Erna Soelistiowati dan Farida menyebut terdakwa secara sengaja membuat serta mendistribusikan konten pencemaran nama baik klinik L'Viors.
Atas dasar itu, perbuatannya dikenakan Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE. (mcr12/jpnn)
Habibus Salihin soroti istilah mantan konsumen di perkara Stella Monica Vs Klinik L'Viors terkait pencemaran nama baik.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Hakim Nonaktif PN Surabaya Ditetapkan Tersangka Pencucian Uang
- Ahli ITE: Bukti Kasus yang Menjerat Isa Zega Tidak Jelas
- Ridwan Kamil Bantah Kenal Lisa Mariana secara Personal
- Terungkap, Ini Alasan Ridwan Kamil Baru Melaporkan Lisa Mariana ke Polisi
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini