Stella Monica Vs Klinik L'Viors, Habibus Persoalkan Istilah Mantan Konsumen
Jumat, 22 Oktober 2021 – 10:21 WIB
"Menurut kami, tidak ada istilah mantan konsumen dalam undang-undang perlindungan konsumen. Jadi, harus ditegakkan," ucapnya.
Sebelumnya, JPU Rista Erna Soelistiowati dan Farida menyebut terdakwa secara sengaja membuat serta mendistribusikan konten pencemaran nama baik klinik L'Viors.
Atas dasar itu, perbuatannya dikenakan Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE. (mcr12/jpnn)
Habibus Salihin soroti istilah mantan konsumen di perkara Stella Monica Vs Klinik L'Viors terkait pencemaran nama baik.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Legislator Minta SPBU Nakal Diproses Hukum, Biar Jera!
- Permudah Konsumen untuk Ambil Pesanan, Aruna Meluncurkan Pick-Up Point di Jaksel
- Strategi Rocketindo Bawa Lebih Banyak Perusahaan Taiwan ke Indonesia
- Info Terkini Kasus Connie Rahakundini dari Brigjen Trunoyudo
- Kabar Terbaru Kasus Connie Bakrie di Polri
- Terus Berinovasi, Acer Kembali Sabet Top Brand Award dan ICSAA 2024