Stok Pupuk Subsidi di Gudang Sergai untuk Penuhi Alokasi 3 Minggu ke Depan

Stok Pupuk Subsidi di Gudang Sergai untuk Penuhi Alokasi 3 Minggu ke Depan
Stok pupuk bersubsidi milik Pupuk Indonesia. Foto dok Pupuk Indonesia

jpnn.com, SERGAI - PT Pupuk Indonesia harus menyediakan stok pupuk subsidi di gudang lini III atau di tingkat kabupaten sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 4 Tahun 2023, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.

Dalam peraturan tersebut, stok pupuk subsidi yang disiapkan Pupuk Indonesia harus memenuhi kebutuhan petani selama dua hingga tiga minggu ke depan.

“Stok pupuk subsidi yang tersedia dan terlihat menumpuk di gudang Kabupaten Sergai, Sumatera Utara (Sumut) dalam rangka memenuhi Permendag Nomor 4 Tahun 2023. Stok pupuk subsidi ini selanjutnya akan didistribusikan kepada petani yang berhak mendapat alokasi subsidi pupuk sesuai aturan Pemerintah,” ujar VP Penjualan Wilayah (PW) 1 Pupuk Indonesia, Wawan Arjuna.

Wawan mengungkapkan Pupuk Indonesia menyediakan stok pupuk subsidi di Sumatera Utara sebesar 41.935 ton per 17 Juli 2023.

Total stok pupuk subsidi ini terdiri dari pupuk urea sebesar 24.557 ton dan NPK sebesar 15.340 ton.

Seluruh pupuk subsidi ini tersedia di gudang lini III dan akan didistribusikan ke kios resmi Pupuk Indonesia dan bisa ditebus oleh petani yang berhak.

Total stok pupuk subsidi di Sumut ini setara dengan 365 persen dari ketentuan minimum yang ditetapkan Pemerintah, atau cukup memenuhi kebutuhan selama dua sampai tiga minggu ke depan.

Berdasarkan Permentan Nomor 10 Tahun 2022, Pemerintah menetapkan kriteria petani yang berhak mendapat alokasi subsidi pupuk, yaitu wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menggunakan Kartu Tani (untuk wilayah tertentu).

Stok pupuk subsidi yang disiapkan Pupuk Indonesia harus memenuhi kebutuhan petani selama dua hingga tiga minggu ke depan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News