Stop Izin Pengelolaan Lahan Gambut
Rabu, 17 Februari 2010 – 18:48 WIB
Stop Izin Pengelolaan Lahan Gambut
Hal yang sama diungkapakan anggota Komisi IV DPR Hj Nurliah. Dia menilai, untuk menyelesaikan persoalan ini, Kemenhut harus menurunkan tim yang lebih ahli di bidang kehutanan, ke daerah-daerah lahan gambut yang telah diberikan izin pengelolaan kepada perusahaan.
"Memang saat ini Menhut telah menurunkan timnya bahkan sudah turun langsung ke lokasi lahan gambut di Riau. Tetapi itu hanya di lahan gambut yang ada di Semenanjung Kmpar.Itupun belum ada hasil serta keputusnnya. Di daerah-daerah lain yang ada lahan gambutnya hrus juga dilakukan peninjauan,’’ ujarnya.
Nurliah menegaskan, dirinya juga tidak setuju jika nantinya Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan kembali membiarkan PT RAPP beroperasi di lahan gambut seluas 56 ribu hektar di Semenanjung Kampat tersebut. "Menteri harus menunggu dulu hasil kajian dari tim yang telah diturunkan ke lokasi lahan," pungkasnya. (yud/jpnn)
JAKARTA-- Anggota Komisi IV DPR RI Wan Abu Bakar mendesak Kementrian Kehutanan (Kemenhut) segera membentuk tim untuk meninjau kembali lahan gambut
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
- Dedi Mulyadi Kirim Pelajar ke Barak TNI, Gubernur Jateng Sampaikan Kalimat Menohok
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- PT Berdikari Siap Perkuat Pasokan Protein Nasional
- Hashim Tegaskan Komitmen Indonesia Untuk Transisi Energi
- Wakil Panglima TNI Berpangkat Bintang 4, Jenderal Agus: Kandidat Sudah Disiapkan