Stop Pembagian Spektrum Frekuensi Gratis!

Stop Pembagian Spektrum Frekuensi Gratis!
Pendiri Center for Indonesia Telecommunications Regulation Study (Citrus), Asmiati Rasyid (kanan) bersama dengan pembicara lainnya pada bincang seluler di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (4/8). ist
JAKARTA – Pendiri Center for Indonesia Telecommunications Regulation Study (Citrus), Asmiati Rasyid mengatakan lisensi spektrum frekuensi di Indonesia perlu ditata demi kesejahteran rakyat. Makanya, perlu ada kebijakan yang strategis dan jelas terhadap lisensi spektrum di Indonesia.

Asmiati mengungkapkan spektrum di Indonesia dibagi-bagikan gratis tanpa proses tender. "Lisensi spektrum dibagikan begitu saja tanpa dasar kebijakan dan strategi negara yang jelas, tanpa adanya perencanaan jangka panjang yang matang," kata Asmiati pada Bincang Seluler bertajuk "Mencari Format Ideal  Frekuensi Seluler Masa Depan" di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (4/8).

Salah satu contohnya kata Asmiati di band 2.3 GHz. Spektrum ini didominasi oleh Barca Hardaya Perkasa yang menguasai 30 MHz BWA TDD di delapan zones. Sedangkan 100 MHz pada band 3,3 GHz telah dibagikan secara gratis, dimana Indosat Group mendapatkan kapling paling besar dengan 25 MHz dengan cakupan nasional.

Akibatnya kata Asmiati pula, terjadi spektrum hoarding, yakni spektrum yang merupakan sumber daya alam (SDA) bernilai triliunan rupiah belum produktif. "Sekarang yang juga perlu dikritisi secepatnya, 200 MHz band spektrum di 2.3 dan 2.6 GHz yang dikuasai pemain-pemain WiMax dan 150 MHz di band 3.3 GHz yang dikusai MNC (TV broadcast)," ucapnya.

JAKARTA – Pendiri Center for Indonesia Telecommunications Regulation Study (Citrus), Asmiati Rasyid mengatakan lisensi spektrum frekuensi di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News