STPMD, ISKA & IPD Gelar Kuliah Umum Tentang Transformasi Desa Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat

Herman mengatakan desa memiliki hak asal-usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Desa perlu berkembang menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menjadi tonggakan negara dalam mengukur keberhasilan,” ujar Herman.
Namun, KPPOD melihat desa masih dijadikan objek bagi pemerintah dalam menyelenggarakan negara.
Ide menghadirkan Koperasi Merah Putih misalnya, justru menempatkan desa sebagai objek yang tidak memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus dirinya sendiri.
Ketua Prodi Ilmu Pemerintahan STPMD “APMD” Dr. Gregorius Sahdan membawakan materi “Desa Dalam Kepungan Negara”, menyampaikan kita perlu melihat desa dari perspektif rakyat jelata, bukan dari perspektif elite.
Dari perspektif rakyat, kata Goris Sahdan, desa selalu dijadikan anak tiri republik, jadi korban kebijakan pemerintah, dianggap bodoh, tidak mampu dan bahkan disingkirkan dalam proses kebijakan publik.
Sejarah Republik sebenarnya adalah sejarah kontribusi desa. Ada negara karena ada desa.
Namun pemerintah dengan berbagai kebijakannya kerap mengabaikan desa dan menganggap desa tidak memiliki kewenangan.
Program Studi Ilmu Pemerintahan STPMD Gelar Kuliah Umum Tentang Transformasi Desa Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat.
- RDP di DPR, Ahmad Luthfi Beberkan Konsep Pembangunan Jateng 5 Tahun ke Depan
- Perihal Koperasi Desa Merah Putih, Tito Sulistio: Langkah Tepat Prabowo Membangun Ekonomi Pedesaan
- 7 Program Prioritas Herman Deru untuk Pemerataan Kesejahteraan Rakyat di Sumsel
- Ahmad Luthfi Kumpulkan 7.810 Kades untuk Ikut Sekolah Anti-korupsi Jateng
- Cegah DBD dengan Edukasi 3M Plus, Soffell dan Pemerintah Provinsi Bali Sasar 35 Desa dan Kelurahan
- Ahmad Luthfi: Potensi Desa Jadi Basis Pembangunan Jateng