Strategi Kementan untuk Memacu Ekspor Asal Jatim

Strategi Kementan untuk Memacu Ekspor Asal Jatim
Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Surabaya melepas 7 kontainer kopi setara dengan 134 ton ke Poti, Georgia di kantor Karantina Pertanian Surabaya, Rabu (12/6). Foto: Humas Kementan

Masing-masing eksportir untuk komoditas asal tumbuhan berjumlah 896 yang 26 perusahaan di antaranya sudah menerapkan sistem inline inspection. Sedangkan eksportir untuk komoditas hewan dan produk hewan sejumlah 438 baik perusahaan maupun perseorangan.

Jamil menjelaskan sesuai dengan perkembangan jaman, pihaknya juga melakukan bimbingan teknis memasuki pasar ekspor bagi generasi muda dengan program Agro Gemilang, layanan inovasi dan digitalisasi layanan agar dapat mendorong bisnis eksportasi produk pertanian.

Kepala Karantina Pertanian Surabaya, Musyaffak Fauzi menjelaskan berdasarkan data dari sistem otomasi perkarantinaan diwilayah kerjanya rata-rata sertifikasi ekspor untuk komoditas tumbuhan sebanyak 120 kali per hari dan untuk komoditas hewan sebanyak 24 kali per hari. Lalu lintas komoditas pertanian ekspor melalui wilayah kerjanya di tempat pengeluaran di Bandar Udara Juanda dan Pelabuhan Tanjung Perak, jelasnya.

Potensi komoditas pertanian unggulan asal Jawa Timur yang sangat besar ini telah mampu menyumbang Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) cukup signifikan. Dalam kurun waktu periode Januari - Mei 2019 tercatat nilai ekspor asal produk hewan Rp. 4,8 triliun yang berasal dari 19.064 ekor dan 3.803,5 ton. Sememtara nilai ekspor untuk produk asal tumbuhan sebesar Rp 14
triliun.

Musyaffak juga melaporkan nilai ekspor pada 10 - 11 Juni 2019 mencapai Rp. 111,92 miliar, dimana ekspor 10 Juni 2019 sebesar Rp 41, 37 miliar yang berasal dari komoditas hewan menyumbang Rp 5.17 miliar dan tumbuhan Rp 36.2 miliar dan 11 Juni mencapai Rp 70,55 miliar yang berasal dari komoditas hewan Rp 7,25 miliar dan tumbuhan Rp 63,33 miliar.

Dalam kesempatan yang sama, Karantina Pertanian melakukan tindakan karantina berupa pemusnahan komoditas pertanian ilegal senilai Rp. 286 juta. Komoditas pertanian atau media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dari beberapa wilayah kerja lingkup Karantina Pertanian Surabaya.

Tercatat dari 3 wilayah kerja masing-masing melalui Jasa Pengiriman di Kantor Pos Kediri berupa : benih (tanaman hias, buah dan sayuran), bunga potong, kurma, jamur. wijen dan sebagainya sejumlah lebih dari 105 kilogram dari 66 kali pengiriman/pemasukan ilegal yang berasal dari 12 Negara ( Malaysia, Hongkong, Qatar, Taiwan, Korea, Singapura, Oman, Arab Saudi, Bahrain, Thailand, Perancis, dan Algeria) senilai 27 juta rupiah.

Wilker Pelabuhan Tanjung Perak berupa: 640 ekor burung dan 1 ekor ular melalui 8 kali pemasukan senilai lebih dari 153 juta dari Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan. Berbagai jenis burung tersebut terdiri dari (Beo, Punglor, Manyar, Cucak Ijo, Tledekan, Murai Batu dan sebagainya dalam kondisi mati.

Dan terakhir melalui Wilker Bandara Internasional Juanda selama 5 bulan (Januari - Mei 2019) berupa; burung 141 ekor, ular 13 ekor dan geko 1 ekor melalui 4 kali pengiriman/pemasukan senilai lebih dari 106 juta rupiah. Komoditas tersebut berasal dari Malaysia, Nusa Tenggara Timur, dan Sumatera Barat.

Pemusnahan ini terpaksa dilakukan karena telah melanggar sebagaimana yang diatur pada Pasal 5 dan 6 UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Selain untuk memberikan efek jera kepada pelaku, juga untuk menegakan hukum dan kewibawaan pemerintah,” tandas Jamil.(adv/jpnn)


Kementan melalui Karantina Pertanian Surabaya melepas 7 kontainer kopi setara dengan 134 ton ke Poti, Georgia.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News