Stres di Penjara, Napi Kejahatan Seksual Dikirim ke RSJ
jpnn.com - jpnn.com - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Putussibau kembali mengirim seorang warga binaannya ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kota Singkawang.
Napi bernama Ason yang terjerat kasus pelecehan seksual itu stres dan dikirim ke rumah sakit jiwa pada Desember 2016 lalu.
“Masa pidananya lima tahun, dia baru menjalani satu tahun,” ungkap Mulyoko, Kepala Rutan Putussibau ditemui saat menghadiri apel HUT Pemprov Kalbar di Halaman Kantor Bupati Kapuas Hulu, Selasa (31/1).
Dia menambahkan, Ason akan melaksanakan masa pidana di Lapas Singkawang. Secara administrasi yang bersangkutan juga sudah dipindahkan ke sana.
Tanggung jawab pembinaan pelayanan kesehatan juga ditangani Lapas Singkawang.
“Ada dua napi yang mengalami gangguan jiwa. Jika masih berstatus tahanan, maka menjadi kewenangan pihak yang menahan dalam hal ini kepolisian,” jelasnya.
Mulyoko menduga, napi stres karena penyesalan atas apa yang dilakukannya.
Kemudian, mendapat putusan hukuman yang tinggi ditambah mentalnya lemah sehingga mengalami gangguan kejiwaan.
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Putussibau kembali mengirim seorang warga binaannya ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kota Singkawang.
- Perlindungan Hukum bagi Bayi Lahir di Penjara
- 4 Perampok di Malang Ini Terancam Lama di Penjara
- Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Pj Wali Kota Tanjungpinang Terancam 8 Tahun Penjara
- Tabrak Pasutri di Kawasan Bandara Soetta, Sopir Taksi jadi Tersangka dan Terancam 6 Tahun Penjara
- Kasus Pemerkosaan, Robinho Harus Menjalani Hukuman 9 Tahun Penjara
- Tak Terima Dadan Tri Dipenjara 5 Tahun, KPK Ajukan Banding