'Stut' Motor Bakal Kena Tilang? Begini Kata Polda Metro Jaya
Minggu, 10 Juli 2022 – 06:37 WIB

Stut motor bakal kena tilang polisi? Ilustrasi: Antara
Tindakan stut motor dinilai melanggar Pasal 287 ayat 6 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Stut motor bakal kena tilang polisi? Cek dulu fakta yang disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Brigjen Polisi Sambodo Purnomo Yogo
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya
- Sedih Lihat Kondisi Nikita Mirzani, Dinar Candy: Tak Banyak yang Menjenguk
- Terungkap, Artis Inisial FA yang Ditangkap Atas Dugaan Narkoba Ialah Fachri Albar