Suami Aniaya Anak, Istri Membiarkan, Keduanya pun Duduk di Kursi Pesakitan
Selasa, 02 Mei 2017 – 10:47 WIB
Akhirnya diketahui jika makam itu adalah makam korban. Dari hasil pemeriksaan, RS mengakui perbuatannya telah menganiaya korban.
Sebelumnya, Rico Dituntut hukuman pidana 14 tahun penjara. Menurut JPU, perbuatan terdakwa sesuai Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang berujung kematian.
Berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa terbukti melakukan perbuatan penganiayaan terhadap korban yang tidak lain adalah anak tirinya sendiri.
Terpisah, sidang dengan terdakwa Jamilah, yang merupakan ibu kandung korban, ditunda. Sejatinya, sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sri Warni Wati, penasehat hukum terdakwa menghadirkan saksi psikologi. Namun, saksi tidak hadir. (ira/rib)
Rico Sanjaya S, terdakwa kasus penganiayaan hingga menyebabkan anak tirinya, Bella, 5, meninggal dunia mengakui perbuatannya di hadapan majelis hakim.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Korban Begal di Jambi yang Sempat Ditetapkan Tersangka Akhirnya Dibebaskan
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Begal di Jambi
- Pembunuh Begal di Jambi Tetap Jadi Tersangka, Pasal Diganti Polisi
- Kabar Terbaru Pembangunan Tol Trans Sumatera di Jambi, Seksi 4 Tempino-Simpang Ness Mulai Dikerjakan
- Sopir Taksi Online di Jambi Dihabisi, Mobilnya Digadaikan Pelaku, Sang Penadah Ditangkap
- Inilah Motif IPS Pengasuh yang Aniaya Putri Selebgram Malang, Alamak