Suami Aniaya Anak, Istri Membiarkan, Keduanya pun Duduk di Kursi Pesakitan

Suami Aniaya Anak, Istri Membiarkan, Keduanya pun Duduk di Kursi Pesakitan
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAMBI - Rico Sanjaya S, terdakwa kasus penganiayaan hingga menyebabkan anak tirinya, Bella, 5, meninggal dunia mengakui perbuatannya di hadapan majelis hakim.

Rico pun menyesali perbuatannya dan meminta kepada majelis hakim diberi keringanan hukuman.

Terdakwa mengaku menyesal dan tidak bermaksud atau berniat membunuh anak tirinya.

“Dia khilaf dan tidak menduga, jika anak tirinya itu akhirnya meninggal. Terdakwa menyampaikan hal itu dalam pembacaan pembelaannya,” kata Zuhdi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) seperti dilansir Jambi Independent (Jawa Pos Group) hari ini.

Selain Rico Sanjaya, ibu kandung korban, Jamilah, ikut duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa karena melakukan pembiaran.

Malahan dia memberikan kesempataan hingga terjadinya penganiayaan tersebut. Seharusnya terdakwa Jamilah berusaha melindungi (korban) dan melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Kasus penganiayaan yang menewaskan Bella terjadi pada 2010 lalu, namun baru terungkap Oktober 2016 setelah nenek korban melapor ke polisi jika cucunya hilang.

Setelah dilakukan penyelidikaan, akhirnya ditemukan sebuah makam di dekat rumah orangtua korban di Kabupaten Batanghari.

Rico Sanjaya S, terdakwa kasus penganiayaan hingga menyebabkan anak tirinya, Bella, 5, meninggal dunia mengakui perbuatannya di hadapan majelis hakim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News