Suami Direbut, Desak Madu Dipecat Jadi PNS

Suami Direbut, Desak Madu Dipecat Jadi PNS
Suami Direbut, Desak Madu Dipecat Jadi PNS
PALEMBANG--Novi Triansyah AMd (32), warga  Jalan Ariodillah 3 RT 33 RW 11 No 2411 Palembang meminta kejelasan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU soal status YV (30) yang tercatat sebagai PNS di Disnakertrans setempat yang tak kunjung dipecat.

Hal itu lantaran YV dinilai sudah melanggar disiplin pegawai sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Sesuai dengan surat Kementrian Dalam Negeri melalui  Biro Kepegawaian. Nomor 862/539/SJ tanggal 5 Februari 2013 sudah jelas dia (YV -red) dinyatakan bersalah. Namun, kenapa hingga kini belum ada pemecatan bahkan beredar isu dia (YV -red) hanya akan dimutasi ke OKU Timur," kata Novi, Kamis (4/4).

Novi menambahkan, sudah menghadap dan melayangkan surat ke beberapa instasi. Termasuk ke Bupati OKU. Namun, dirinya belum mendapat kepastian yang jelas soal status YV. Pasalnya, pihak pemerintah masih memproses status YV.

PALEMBANG--Novi Triansyah AMd (32), warga  Jalan Ariodillah 3 RT 33 RW 11 No 2411 Palembang meminta kejelasan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News