Suami Edan, Ngaku ke Istri jadi Korban Begal, Ternyata Bercinta Satu Malam Bareng PSK
Tidak berselang lama ada warga yang melintas dan langsung membantu tersangka, kemudian DR membuat laporan sebagai korban begal di Polsek Lengkong.
Polisi yang menerima laporan itu langsung melakukan olah TKP dan mengembangkan kasus yang dilaporkan DR.
Namun, setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, polisi menemukan adanya kejanggalan dari laporan itu, apalagi DR juga berbelit-belit saat diperiksa.
Akhirnya kasus ini terungkap, ternyata laporan tersangka ke Polsek Lengkong hanyalah bohong belaka. Laporan palsu yang dibuat tersangka untuk mengelabui istrinya.
"Laporan adanya pembegalan ini sempat menjadi perhatian kami, karena selain membuat laporan palsu, tersangka pun membuat tulisan di akun media sosialnya yang menyebutkan dirinya korban begal sehingga unggahan itu menjadi viral dan membuat resah warga," tambah Kapolres.???
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka DR saat ini ditahan di Mapolres Sukabumi dan dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu yang ancaman hukumannya maksimal satu tahun empat bulan penjara.
Di sisi lain, Kapolres yang akrab disapa Aa Dede itu mengimbau warga agar jangan resah karena Polres Sukabumi memastikan tidak ada kasus pembegalan di wilayah hukumnya serta menjamin keamanan masyarakat. (antara/jpnn)
Seorang lelaki berinisial DR ditangkap setelah membuat laporan palsu. Pelaku mengaku menjadi korban begal, padahal nyatanya tidak.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Pulang dari Abu Dhabi, Pekerja Migran Ini Mengandung, Lalu Buang Bayinya di Sukabumi
- Kronologi Gadis 13 Tahun Diperkosa 8 Pria, Ini Satu Pelakunya
- Pembunuhan di Kampar Gempar, Korbannya PSK MiChat, Pengakuan Pelaku Bikin Geleng Kepala
- Kurir Ekspedisi Ditangkap Polisi Gegara Laporan Palsu, Begini Kasusnya
- 30 PSK di Kampung Baru Palembang Mendapatkan Hak Pilih
- Sindikat Judi Online di Sukabumi Dibongkar Polisi, 3 Pelaku Ditangkap