Suami Istri Berhubungan Badan di Siang Hari Saat Ramadan, Siapa yang Harus Bayar Dendanya?

Suami Istri Berhubungan Badan di Siang Hari Saat Ramadan, Siapa yang Harus Bayar Dendanya?
Pasangan suami istri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Hubungan badan yang dilarang dan membatalkan puasa adalah yang dilakukan pada siang hari, dan pelakunya berhak mendapatkan kaffarat, denda yang harus dibayar karena melanggar larangan Allah.

Larangan ini tidak berlaku untuk hubungan badan yang dilakukan pada malam hari.

Lalu apakah pihak perempuan yang melakukan hubungan badan di siang hari itu juga berhak mendapatkan kaffarat atau hanya pihak lelaki saja?

Terkait hal tersebut, ada dua pendapat ulama dalam hal ini.

Menurut madzhab Hanafi dan Maliki jika seorang istri melakukan hubungan badan dengan suaminya maka ia wajib membayar kaffarat.

Sedangkan menurut Imam Syafi’i dan Imam Dawud azh-Zhahiri tidak ada kewajiban membayar kaffarat atasnya. Demikian sebagaimana dikemukakan Ibnu Rusyd:

“Adapun masalah ketiga: yaitu perselisihan mereka (para ulama) tentang kewajiaban membayar kaffarat bagi seorang perempuan yang melakukan jima` dengan suaminya maka Abu Hanifah beserta para pengikutnya dan Imam Malik beserta para pengikutnya mewajibkan ia membayar kaffarat. Sedang menurut Imam Syafii dan Imam Dawud azd-Zhahiri, tidak ada kewajiban kaffarat baginya”.

Di antara alasan yang mewajibkan kaffarat, misalnya menurut madzhab Hanafi sebab yang mewajibkan membayar kaffarat adalah pelanggaran dengan merusak puasa (jinayah al-ifsad).

Tak main-main, berhubungan badan di siang hari saat Ramadan pelakunya berhak mendapatkan kaffarat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News