Suami Istri Bisa Bikin Uang, Simsalabim
Senin, 27 Juni 2022 – 22:13 WIB
Dari tangan tersangka polisi menyita sebanyak 69 lembar pecahan Rp 5.000, 93 lembar pecahan Rp 20.000, 307 lembar pecahan Rp 50.000, dan 60 lembar pecahan Rp 100.000.
Selain itu, petugas juga menyita mesin cetak, kertas, gunting, pisau pemotong, dan lain-lain.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 244 KUHP Jo Pasal 36 dan 37 UU Nomor 7/2011 tentang Mata Uang dengan ancaman kurungan penjara paling lama seumur hidup dan denda Rp 100 miliar. (antara/jpnn)
Begini cara pasangan suami istri membuat uang. Jangan ditiru ya, nanti bisa berurusan dengan polisi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Aksi Pengedar Uang Palsu Ketahuan Warga, Begini Akibatnya
- BRI Ungkap 3 Fakta soal Video Viral Kasus Uang Raib Rp 400 Juta
- Kabar Terkini Penyelidikan Kasus Kematian 4 Teknisi di Cirebon Super Block Mall
- Polisi Cirebon Usut Penyebab Kematian 4 Teknisi di CSBM
- Polres Metro Jakbar Membongkar Peredaran Uang Palsu
- Hati-Hati Peredaran Uang Palsu Saat Ramadan dan Menjelang Lebaran