Suami Istri Tersangka Korupsi Kapal Segera Diadili
Jumat, 21 Agustus 2015 – 04:34 WIB
Sementara itu, Panmud Tipikor PN Serang Anton Praharta mengatakan, berkas kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap.
Baca Juga:
Dalam waktu dekat Anton Praharta akan berkoordinasi dengan kepala Pengadilan Negeri Serang untuk menyusun jadwal sidang termasuk majelis hakim yang bakal ditunjuk menangani perkara tersebut.
"Berkasnya sudah lengkap, tinggal susun jadwal sidangnya. Nanti kami koordinasikan dengan kepala pengadilan," ujar Anton.(NED/AEP/jpnn)
SERANG - Pasangan suami istri (pasutri) Joshirus dan Mei Sartika Sitorus, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal ikan 300 groos ton (GT)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca Riau 2 Mei 2024: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir di Wilayah Ini
- Geger Penemuan Mayat di Jalan Yos Soedarso Pekanbaru, Lihat
- Kapolda Irjen Fakhiri Tantang KKB Perang Terbuka
- Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia
- Asyik Berenang di Sungai Borang Palembang, Bocah Tenggelam