Suami Istri Tukang Tipu Ngaku Anggota KPK Dibekuk Polisi

Suami Istri Tukang Tipu Ngaku Anggota KPK Dibekuk Polisi
KPK GADUNGAN: Pasangan suami istri, Nofmalendy dan Fitrianda ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon, Sabtu (22/8). Foto: Devi Krisna/Radar Banten/JPNN

jpnn.com - CILEGON - Pasangan suami istri, Nofmalendy dan Fitrianda ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon. Keduanya dibekuk setelah berbagai aksi modus kejahatan penipuan yang telah mereka perbuat dilaporkan oleh beberapa korbannya.

Kapolres Cilegon AKBP Anwar Sunarjo mengungkapkan, untuk mengelabui para korbannya itu, kedua pelaku bahkan mengaku sebagai anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kepada para korbannya, mereka mengaku sebagai anggota KPK dan dapat menjadi perantara penjualan aset negara berupa tanah di Cilegon dan kendaraan roda empat yang telah disita KPK. Korban ditawari berminat, lalu mereka melakukan transaksi," ujar AKBP Anwar saat menggelar ekspose, Sabtu (22/8) sore.

Pelaku juga melakukan modus operandi lainnya dengan menjanjikan pekerjaan sebagai PNS kepada beberapa korbannya yang lain.

"Dari pengakuan lima orang korbannya, pelaku telah mengantongi keuntungan sekitar Rp 493 juta. Diduga, masih ada kemungkinan korban korbannya yang lain," imbuhnya.

Kapolres mengatakan, polisi akan menjerat kedua pelaku dengan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun kurungan penjara.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya apabila ada seseorang yang menawarkan sesuatu dengan melalui transaksi uang," tandasnya.

Di tempat yang sama, tak sepatah kata pun muncul dari mulut kedua pasangan suami istri itu. Keduanya lebih memilih bungkam terhadap wartawan yang mencoba bertanya. (radarbanten/jpnn)

CILEGON - Pasangan suami istri, Nofmalendy dan Fitrianda ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon. Keduanya dibekuk setelah berbagai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News