Suami Izin Mau Menikah Lagi, Istri Tak Terima Lalu Minta Cerai, Cekcok, Akhirnya Terjadi Pembacokan
jpnn.com, LAMPUNG TENGAH - Dedi Novianto, 41, harus berurusan dengan polisi karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Warga Kampung Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, itu diamankan setelah dilaporkan keluarga sang istri ke Polsek Trimurjo.
Kapolsek Trimurjo AKP Kurmen Rubiyanto menerangkan, tindak KDRT itu berawal saat tersangka meminta izin kepada istrinya, Anik Meitiningsih, 36, untuk menikah lagi.
Tersangka dan korban sudah lama membina rumah tangga. Pasutri ini dikaruniai dua putri dan satu putra.
Tetapi akhir-akhir ini hubungan mereka tidak harmonis karena tersangka minta izin menikah lagi.
Tak terima, sang istri lantas minta bercerai.
Pada Rabu (5/8) sekitar pukul 16.30 WIB, kata Kurmen, terjadilah cekcok. Sang istri dibacok dan diancam tersangka dengan golok di rumahnya.
Kasus itu lantas dilaporkan keluarga korban dengan Nomor Laporan Lp/ 239 -B/VIII /2020 /Lpg/Reslamteng/Sektrim, Tanggal 10 Agustus 2020.
Dedi Novianto, 41, harus berurusan dengan polisi karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
- Pelaku Pembacokan Pemudik Ditembak Polisi
- Saling Menantang, Dua Kelompok Pemuda Bacok-bacokan, Satu Orang Kritis
- Tak Terima Diejek AS Jual Kue, BR Emosi Lalu Melakukan Pembacokan
- Viral Istri Siri Polisi Curhat KDRT, Kompolnas Surati Kapolda Kepri
- Preman Pembacok Pekerja Jembatan Cihambulu Diultimatum, Serahkan Diri Atau Dijemput Polisi
- Istri Siri Polisi Curhat Jadi Korban KDRT, Kompolnas Langsung Surati Kapolda Kepri