Suami Izin Mau Menikah Lagi, Istri Tak Terima Lalu Minta Cerai, Cekcok, Akhirnya Terjadi Pembacokan

jpnn.com, LAMPUNG TENGAH - Dedi Novianto, 41, harus berurusan dengan polisi karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Warga Kampung Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, itu diamankan setelah dilaporkan keluarga sang istri ke Polsek Trimurjo.
Kapolsek Trimurjo AKP Kurmen Rubiyanto menerangkan, tindak KDRT itu berawal saat tersangka meminta izin kepada istrinya, Anik Meitiningsih, 36, untuk menikah lagi.
Tersangka dan korban sudah lama membina rumah tangga. Pasutri ini dikaruniai dua putri dan satu putra.
Tetapi akhir-akhir ini hubungan mereka tidak harmonis karena tersangka minta izin menikah lagi.
Tak terima, sang istri lantas minta bercerai.
Pada Rabu (5/8) sekitar pukul 16.30 WIB, kata Kurmen, terjadilah cekcok. Sang istri dibacok dan diancam tersangka dengan golok di rumahnya.
Kasus itu lantas dilaporkan keluarga korban dengan Nomor Laporan Lp/ 239 -B/VIII /2020 /Lpg/Reslamteng/Sektrim, Tanggal 10 Agustus 2020.
Dedi Novianto, 41, harus berurusan dengan polisi karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Paula Verhoeven Buat Aduan Dugaan KDRT, Pihak Baim Wong Merespons Begini
- Paula Verhoeven Bongkar soal Dugaan KDRT Fisik dan Psikis oleh Baim Wong
- Curhat Jadi Korban KDRT, Adelia Septa: Saya Disiksa hingga Dilempar Gelas
- Ini Motif Remaja di Serang Membacok Tamu di Acara Pernikahan
- Pulang Kerja Ello Dibacok 4 Pria Tidak Dikenal