Suami Mengajak Istri Melakukan Perbuatan Terlarang, Digerebek di Kamar
Jumat, 18 Februari 2022 – 14:09 WIB
"Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mako Dit Resnarkoba Polda Sultra guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
H bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (mcr6/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Bukannya membimbing istri ke jalan yang benar, H malah mengajaknya berbuat maksiat.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : La Ode Muh Deden Saputra
BERITA TERKAIT
- IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak
- Keluarga Lettu Agam Harap Permasalahan Bisa Selesai dengan Damai
- Cerita Joshua Saat Rasakan Tendangan Calon Anaknya dalam Kandungan Istri, Terus-Terusan
- LDR Dengan Suami, Fanny Ghassani: Biasanya Sebulan Sekali Pulang
- 2 Pengedar Narkoba di Sarolangun Ditangkap Saat Hendak Bertransaksi, 100 Gram Sabu-Sabu Disita
- Ibra Azhari Kembali Pakai Narkoba Gegara Istri, Sarah Beber Fakta Ini