Suami yang Tega Jual Istri sebagai PSK Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

Suami yang Tega Jual Istri sebagai PSK Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka
Polres Cianjur, Jawa Barat, menggelar kasus penjual istri menjadi PSK yang dilakukan EY yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di penginapan di pinggiran kota Cianjur, Senin (20/7). Foto: Ahmad Fikri

jpnn.com, CIANJUR - Seorang suami berinisial EY yang tega menjual istrinya sebagai penjaja seks komersial (PSK) melalui jejaring media sosial resmi ditetapkan sebagai tersangka perdagangan orang. Akibat perbuatannya, tersangka juga terancam 15 tahun penjara.

"Kami tetapkan EY yang merangkap muncikari, sebagai tersangka yang menjual istrinya sebagai PSK yang melayani tamu di sejumlah hotel dan penginapan. Berdasarkan keterangan tersangka di hadapan petugas kegiatan tersebut sudah dilakukan sejak satu tahun terakhir," kata Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto di Cianjur, Senin.

Ia menjelaskan, dari prostitusi online yang dilakukan terhadap istrinya, tersangka meminta imbalan Rp100.000 untuk sekali main.

Tersangka juga sering meminta imbalan lebih dari istrinya yang kerap dipaksa melayani lebih dari satu orang pemesan dalam satu kamar.

Ia mengatakan pihaknya akan menjerat tersangka dengan pasal berlapis, Pasal 2 dan atau pasal 10 UU RI 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Hingga saat ini, pihaknya masih melengkapi bukti pemeriksaan dan selanjutnya diserahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Tersangka EY mengakui sudah menjual istrinya sejak satu tahun terakhir karena kebutuhan ekonomi.

Selama ini dia menawarkan istrinya dapat melayani tamu lebih dari satu orang dalam satu kamar, bahkan dia pun menawarkan diri untuk memberikan pelayan pada pemesan jika diminta dan mengambil video layaknya kasus yang sama dengan Vina Garut yang sempat viral.

Seorang suami berinisial EY yang tega menjual istrinya sebagai penjaja seks komersial (PSK) melalui jejaring media sosial resmi ditetapkan sebagai tersangka perdagangan orang. Tersangka juga terancam 15 tahun penjara atas perbuatannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News