Suamiku Ternyata Perempuan

Suamiku Ternyata Perempuan
Ati (kiri) dan Anggi saat berada di Mapolreta Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Foto: Basyarun/Kendari Pos/JPNN
Kasus ini tengah diproses penyidik Polresta Kendari. Kaurbin Ops Reskrim Polresta Kendari,  Ipda I Wayan Sudiana mengatakan terus mendalami dan memeriksa saksi-saksi.

Menurut I Wayan, Anggi sudah ditetapkan tersangka. Pelaku dijerat Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan pasal 378 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

"Kami akan kumpulkan semua keterangan dan barang bukti," kata I Wayan seperti yang dilansir Kendari Pos (JPNN Group). (kp/awa/jpnn)

KENDARI - Masih ingat dengan kasus perkawinan sejenis antara Rahmat Sulistiyo alias Anastasya Octaviany alias Icha dengan Muhammad Umar di Kota Bekasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News