Suamiku Ternyata Perempuan
Rabu, 17 Juli 2013 – 05:10 WIB
Kasus ini tengah diproses penyidik Polresta Kendari. Kaurbin Ops Reskrim Polresta Kendari, Ipda I Wayan Sudiana mengatakan terus mendalami dan memeriksa saksi-saksi.
Menurut I Wayan, Anggi sudah ditetapkan tersangka. Pelaku dijerat Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan pasal 378 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Kami akan kumpulkan semua keterangan dan barang bukti," kata I Wayan seperti yang dilansir Kendari Pos (JPNN Group). (kp/awa/jpnn)
KENDARI - Masih ingat dengan kasus perkawinan sejenis antara Rahmat Sulistiyo alias Anastasya Octaviany alias Icha dengan Muhammad Umar di Kota Bekasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Menggerebek Vila yang Diduga Dijadikan Pabrik Narkoba di Bali
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Oknum Polisi yang Terlibat Kecelakaan Hingga Tewaskan Dua Orang di Bogor Diperiksa Propam
- Pelaku Pembunuhan di Tanjung Lago Banyuasin Menyerahkan Diri ke Polisi
- Pria di Pekanbaru Nekat Bakar Musala, Ternyata Ini Motifnya