Suap di Kemenakertrans, Muhaimin Tak Bisa Cuci Tangan
Senin, 05 September 2011 – 23:32 WIB
![Suap di Kemenakertrans, Muhaimin Tak Bisa Cuci Tangan](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Suap di Kemenakertrans, Muhaimin Tak Bisa Cuci Tangan
Diingatkannya, KPK dalam melakukan pemeriksaan dan penyelidikan serta penyidikan harus menghindari sikap sungkan hanya karena Muhaimin menjabat sebagai menteri maupun Ketua Umum PKB. "KPK berhak mengajukan permohonan kepada Presiden SBY agar Muhaimin dinonaktifkan dulu sebagai menteri selama masa pemeriksaan, agar lebih efektif dan obyektif," sarannya.
Secara hukum, katanya, Muhaimin dapat juga dijerat dengan pasal 5 ayat (2) dan pasal 12 UU No 21 Tahun 2001 jo UU No 31 Tahun 1999 (UU Tipikor). "Karena sebagai menteri tentu wajib bertanggung jawab terhadap pejabat di bawahnya, apalagi dalam keterangan Dharnawati sangat jelas disampaikan bahwa uang Rp 1,5 miliar itu adalah untuk THR Muhaimin Iskandar. Dengan demikian Muhaimin tidak bisa cuci tangan," sebut Ikhsan.(fas/jpnn)
JAKARTA - Praktisi hukum yang juga Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) versi Gus Dur, Ikhsan Abdullah, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IdulAdha 2024, SIG Menyalurkan 331 Hewan Kurban di 23 Provinsi
- Personel Satgas MTF KONGA XXVIII-O/UNIFIL Menggemakan Takbir di Laut Mediterania
- Penyidik KPK Dinilai Ugal-ugalan Merampas Ponsel dan Barang Sekjen PDIP
- Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Selama Libur Iduladha 1445 H
- Peduli Ojol, Relawan Mas Gibran Berbagi Sembako hingga Cukur Gratis
- Setuju dengan Argumen Oegroseno, Ray Rangkuti Sebut KPK Telah Melecehkan Saksi Sekjen PDIP