Suap di Kemenakertrans, Muhaimin Tak Bisa Cuci Tangan

Suap di Kemenakertrans, Muhaimin Tak Bisa Cuci Tangan
Suap di Kemenakertrans, Muhaimin Tak Bisa Cuci Tangan
Diingatkannya, KPK dalam melakukan pemeriksaan dan penyelidikan serta penyidikan harus menghindari sikap sungkan hanya karena Muhaimin menjabat sebagai menteri maupun Ketua Umum PKB. "KPK berhak mengajukan permohonan kepada Presiden SBY agar Muhaimin dinonaktifkan dulu sebagai menteri selama masa pemeriksaan, agar lebih efektif dan obyektif," sarannya.

Secara hukum, katanya, Muhaimin dapat juga dijerat dengan pasal 5 ayat (2) dan pasal 12 UU No 21 Tahun 2001 jo UU No 31 Tahun 1999 (UU Tipikor). "Karena sebagai menteri tentu wajib bertanggung jawab terhadap pejabat di bawahnya, apalagi dalam keterangan Dharnawati sangat jelas disampaikan bahwa uang Rp 1,5 miliar itu adalah untuk THR Muhaimin Iskandar. Dengan demikian Muhaimin tidak bisa cuci tangan," sebut Ikhsan.(fas/jpnn)

JAKARTA - Praktisi hukum yang juga Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) versi Gus Dur, Ikhsan Abdullah, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News