Suap di Kemenakertrans, Muhaimin Tak Bisa Cuci Tangan

Suap di Kemenakertrans, Muhaimin Tak Bisa Cuci Tangan
Suap di Kemenakertrans, Muhaimin Tak Bisa Cuci Tangan
JAKARTA - Praktisi hukum yang juga Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) versi Gus Dur, Ikhsan Abdullah, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar terkait dugaan suap di Kemenakertrans. Ikhsan menyatakan, KPK bisa menggunakan United Nations Convention Against Corruption (Uncac) atau konvensi PBB melawan korupsi yang telah diratifikasi menjadi UU Nomor 7 Tahun 2006

Menurut Ikhsan, dengan menggunakan Uncac yang sudah diratifikasi tersebut maka maka beban pembuktian menjadi tanggung jawab Muhaimin Iskandar. "Mengapa kedua pejabatnya (Dadong dan I Nyoman) berada di suatu tempat dengan seorang pengusaha rekanan? Mengapa menerima suap Rp1,5 miliar. Untuk apa dan untuk siapa uang tersebut? Muhaimin harus membuktikan kepada publik bahwa uang tersebut bukan uang suap dan dirinya tidak terlibat," ujar Ikhsan di Jakarta, Senin (5/9).

Ditambahkannya, bila sistem pembuktian sebagaimana yang dianut oleh UNCAC diterapkan maka KPK tinggal mengklarifikasi temuan-temuan hasil tertangkapnya dua Pejabat Kemenakertrans dan pengusaha Dharnawati tersebut. "Jadi tidak terlalu menjelimet dan semua pihak yang terlibat akan terjerat hukum," kata Ikhsan.

Menurutnya, korupsi adalah kejahatan yang terorganisasi dan sistematis. Korupsi merupakan kejahatan sosial dan tergolong dalam kategori extraordinary crime sehingga penanganannya juga harus dengan upaya luar biasa. "Dengan demikian KPK diizinkan untuk menanggalkan cara-cara lama dan konvensional dalam penyidikan," tegasnya.

JAKARTA - Praktisi hukum yang juga Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) versi Gus Dur, Ikhsan Abdullah, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News