Suap Perpajakan, Sesditjen Pajak Dipanggil KPK

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Andreas Setiawan, Rabu (7/12).
Andreas akan digarap sebagai saksi kasus suap permainan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Andreas akan diperiksa untuk tersangka Presiden Direktur PT EK Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka RRN," kata Priharsa, Rabu (7/12).
Rajesh disangka menyuap Kasubdit Bukti Permulaan Ditgakkum Ditjen Pajak Kemenkeu Handang Soekarno Rp 1,7 miliar dari komitmen yang dijanjikan Rp 6 miliar.
KPK tidak akan berhenti pada Rajesh dan Handang. Bahkan, KPK menyatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang dijerat jika ditemukan bukti. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Andreas Setiawan, Rabu (7/12). Andreas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025