Suap Presiden, Pangeran Samsung Cuma Dipenjara Setahun
Selasa, 06 Februari 2018 – 17:37 WIB

Lee Jae-yong tiba di pengadilan untuk mendengarkan vonis. Foto: Guardian
Pengadilan juga menyatakan bahwa uang suap yang diberikannya hanya KRW 3,6 miliar (Rp 44,7 miliar), bukan KRW 7,2 miliar (Rp 89,4 miliar) seperti yang dipaparkan pengadilan rendah yang memutus kasus itu sebelumnya.
Baca Juga:
”Ini mungkin adalah keputusan yang berani karena pengadilan memilih melihat bukti-bukti nyata daripada opini publik,” ujar mantan jaksa Kim Kyung-soo kepada Reuters. (sha/c10/dos)
Setelah setahun mendekam di penjara, Lee Jay-yong, ahli waris Samsung Group, akhirnya bisa menghirup udara bebas kemarin, Senin (5/2)
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah