Suap Presiden, Pangeran Samsung Cuma Dipenjara Setahun

Suap Presiden, Pangeran Samsung Cuma Dipenjara Setahun
Lee Jae-yong tiba di pengadilan untuk mendengarkan vonis. Foto: Guardian

Pengadilan juga menyatakan bahwa uang suap yang diberikannya hanya KRW 3,6 miliar (Rp 44,7 miliar), bukan KRW 7,2 miliar (Rp 89,4 miliar) seperti yang dipaparkan pengadilan rendah yang memutus kasus itu sebelumnya.

”Ini mungkin adalah keputusan yang berani karena pengadilan memilih melihat bukti-bukti nyata daripada opini publik,” ujar mantan jaksa Kim Kyung-soo kepada Reuters. (sha/c10/dos)


Setelah setahun mendekam di penjara, Lee Jay-yong, ahli waris Samsung Group, akhirnya bisa menghirup udara bebas kemarin, Senin (5/2)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News