Subsidi Pajak Karyawan untuk Gaji di Bawah Rp5 Juta
Kamis, 26 Februari 2009 – 08:12 WIB

Subsidi Pajak Karyawan untuk Gaji di Bawah Rp5 Juta
Darmin mengatakan sektor usaha yang akan mendapatkan insentif akan diputuskan Menteri Keuangan. Ditjen Pajak sudah memiliki daftarnya, namun menurut Darmin harus disetujui dulu oleh Menkeu. Dalam APBN 2009, anggaran untuk insentif pajak karyawan adalah Rp 6,5 triliun. (sof)
Baca Juga:
JAKARTA - Subsidi pajak penghasilan (PPh) pasal 21 atau pajak karyawan yang dipotongkan perusahaan hanya diberikan untuk yang bergaji di bawah Rp
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini Kembali Merosot Tajam
- Harga Emas Antam Hari Ini 3 Mei Turun, Jadi Sebegini Per Gram
- PLN Indonesia Power UBH Raih Penghargaan Gold Medal Bintang 4 WISCA Award 2025
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Sabtu 3 Mei Anjlok, Berikut Daftarnya
- Pertamina Patra Niaga Pastikan Stok Avtur Penerbangan Haji 2025 Aman
- MDI Ventures lewat Amvesindo Ambil Peran dalam Peluncuran Maturation Map