Subsidi Pajak Karyawan untuk Gaji di Bawah Rp5 Juta
Kamis, 26 Februari 2009 – 08:12 WIB

Subsidi Pajak Karyawan untuk Gaji di Bawah Rp5 Juta
JAKARTA - Subsidi pajak penghasilan (PPh) pasal 21 atau pajak karyawan yang dipotongkan perusahaan hanya diberikan untuk yang bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Namun sektor usaha yang bakal menikmati insentif tersebut masih belum ditentukan. Dia menambahkan, insentif pajak karyawan tidak memperhitungkan status pekerja. Sehingga baik karyawan kontrak maupun tetap, tetap mendapatkan insentif asalkan sesuai dengan sektor usaha yang akan ditetapkan pemerintah. "Pokoknya yang kena PPh 21. Karena yang (diupah) harian juga ada PTKP-nya. Tidak ada masalah dia karyawan apa, tapi yang hanya sampai gaji Rp 5 juta," katanya.
"Kalau sektornya, saya belum bisa bicara. Tapi yang jelas, yang kita rancang tidak semua karyawannya. Hanya dengan gaji sampai Rp 5 juta, yang di atas tidak," kata Dirjen Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/2).
Baca Juga:
Darmin mengatakan untuk karyawan dengan gaji di atas Rp 5 juta tidak perlu diberi insentif baru, karena sudah menikmati penurunan tarif melalui UU PPh. "Waktu kita menurunkan tarif, yang golongan bawah kan tetap 5 persen, yang atas turun. Lagipula, yang pantas itu yang bawah lah," kata Darmin.
Baca Juga:
JAKARTA - Subsidi pajak penghasilan (PPh) pasal 21 atau pajak karyawan yang dipotongkan perusahaan hanya diberikan untuk yang bergaji di bawah Rp
BERITA TERKAIT
- Program DEB Pertamina Dorong Produksi Pangan Desa
- Siap-Siap Menangkan Emas 1 Kg, Badai Emas Pegadaian Hadir Lagi
- Rekam Jejak Unggul, Prijono Nugroho Dinilai Mampu Memimpin ActionCoach Asia-Pasifik
- PNM Tebar Beasiswa Bagi Anak Nasabah untuk Dorong Pengentasan Kemiskinan
- Srikandi PLN Indonesia Power Raih Anugerah Women’s Inspiration Awards 2025
- BRI Insurance Catat Laba Rp 702 Miliar di 2024, Tumbuh 45 Persen