Sudah 1 Tahun Ditahan di Thailand, Captain Sugeng: Saya Tidak Bersalah
Kargonya adalah minyak pelumas Petronas untuk Schlumberger. Kapal berlabuh di Ranong pada 8 Januari sekitar pukul 23.00.
Seperti biasa, agen kapal datang, menunjukkan sejumlah dokumen dan menyatakan semua sudah beres, kemudian perwakilan pemilik barang juga datang ke kapal pada 9 Januari dinihari.
"Karena pemilik barang sudah datang, dokumen ada, maka pembongkaran segera dilakukan. Truk-truk tangki juga sudah siap di dalam kawasan Bea Cukai," katanya.
Kemudian, ada masalah. Bea cukai pelabuhan datang, menghentikan proses bongkar muat. Sugeng lantas diminta menandatangani dokumen yang beraksara Thailand.
"Saya tidak mau tanda tangan, karena tidak mengerti isinya, dan tidak diberitahu soal apa," kata Sugeng sembari menyatakan langsung melapor ke perusahaan tentang situasi awal tersebut.
Dia kemudian digelandang ke kantor polisi dan dimasukkan dalam sel. Baru setelah perwakilan perusahaan memberikan jaminan, dia kemudian dijadikan tahanan kota dengan ketentuan wajib lapor.
Status sebagai tahanan kota itu hingga hari ini sudah berlangsung setahun lebih, dan perkaranya kemungkinan akan mulai disidangkan pada Februari ini.
Semula ada 17 tersangka dalam kasus itu, termasuk sopir-sopir truk. Namun belakangan ini tinggal enam orang yang jadi tersangka, menunggu persidangan awal Februari nanti.
Sudah satu tahun ini Captain Sugeng Wahyono ditahan di Thailand dengan tuduhan terlibat penyelundupan.
- Cegah Penyebaran Hama dan Penyakit Hewan, Karantina Gagalkan Penyelundupan Kura-Kura Ambon
- Piala Asia U-23 2024: Thailand Antiklimaks
- TNI AL Gagalkan Penyelundupan Minyak Kemiri Ilegal ke Malaysia
- Thailand Mengawali Piala Asia U-23 2024 dengan Gagah
- Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 60 Ton Batu Bara Tujuan Cilegon
- Dunia Hari Ini: Turis Selandia Baru Ditahan Setelah Menyerang Polisi Thailand