Sudah 11 Ribu Bayi Yang Dijual Ilegal Untuk Adopsi

Sudah 11 Ribu Bayi Yang Dijual Ilegal Untuk Adopsi
Bayi. Foto: Pixabay

jpnn.com, SRI LANKA - Program televisi Zembla di Belanda menguak fakta kelam tentang adopsi di Sri Lanka.

Sekitar 11 ribu bayi asal negara tersebut diadopsi di negara-negara Eropa. Empat ribu di antaranya berada di Belanda.

Mereka memang diadopsi secara legal, tetapi seluruh prosesnya terbilang ilegal.

Sebab, data-data orang tua si bayi dan orang tua adopsinya dipalsukan. Banyak bayi itu yang diambil "paksa" dari orang tuanya.

Jurnalis program Zembla mulai menyelidiki kasus itu setelah Badan Administrasi Peradilan Pidana dan Perlindungan Remaja di Belanda November tahun lalu melarang adopsi bayi-bayi dari luar negeri.

Alasannya praktik tidak patut yang dilakukan di negara asal si bayi.

"Kami menemukan bukti-bukti bahwa semua dokumen dipalsukan, termasuk sertifikat kelahiran, nama si anak (yang diadopsi), dan identitas orang tua kandungnya," ujar Norbert Reinjens, pencari fakta untuk program Zembla.

Menteri Kesehatan Sri Lanka Rajitha Senaratne membenarkan hal itu. Mayoritas proses adopsi terjadi pada 1980-an.

Data bayi yang dijual dipalsukan pelaku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News