Sudah 4 Kali Groundbreaking di IKN, Efek Bola Salju Mulai Menggelinding

Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, dalam rangka mendukung persiapan, pembangunan, dan pemindahan, serta penyelenggaraan pemerintahan khusus IKN, pemerintah melakukan sinergi pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sinergi pendanaan tersebut diperlukan agar terdapat kesinambungan fiskal dengan melakukan berbagai upaya antara lain dengan mengoptimalkan penggunaan skema-skema pendanaan yang kreatif dan inovatif dengan tetap menjaga akuntabilitas.
Sumber pendanaan dimaksud, antara lain APBN yang dapat dilakukan melalui alokasi anggaran belanja dan/atau pembiayaan, kemudian Skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) untuk mendukung IKN.
Selanjutnya skema partisipasi badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara termasuk BUMN/swasta murni.
Skema dukungan pendanaan/pembiayaan internasional yang merupakan skema untuk mewadahi pemberian dana antara lain dari bilateral/lembaga multilateral yang hendak berpartisipasi dalam pengembangan IKN yang hijau dan cerdas yang dapat melalui hibah dan atau pemberian dana talangan.
Dan skema pendanaan lainnya, yakni creative financing, seperti crowd funding dan dana dari filantropi. (antara/jpnn)
Sudah 4 kali groundbreaking di Ibu Kota Nusantara atau IKN, sebagai pertanda efek bola salju mulai menggelinding.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Ini Salah Satu Pilihan Investasi Optimal di Tengah Tantangan Ketidakpastian Ekonomi Global
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Bertemu Menkeu AS, Menko Airlangga Bahas Tarif Resiprokal hingga Aksesi OECD
- Tak Risau, Sri Mulyani Sebut Rupiah Sejalan dengan Perekonomian Domestik
- Sepakat dengan IMF, Ekonom Bank Mandiri Sebut Indonesia Salah Satu Pusat Ekonomi Dunia