Sudah Ada Izin Prinsip Besaran Gaji PPPK, Tidak Lantas Terbit NIP
Senin, 13 Januari 2020 – 08:19 WIB
Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Jadi dalam izin prinsip Menkeu disebutkan masa hubungan perjanjian kerja PPPK paling sedikit selama satu tahun. Masa hubungan perjanjian kerja PPPK ini bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memerhatikan kinerja PPPK," jelas Bima. (esy/jpnn)
Pesan Tjahjo Untuk Honorer Yang Lulus
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, pihaknya baru bisa menerbitkan NIP PPPK dari honorer K2 setelah ada Perpres.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Banyak NIP CPNS & PPPK 2024 Terbit, SK Malah Minim, BKN Siapkan Fitur Baru
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini