Sudah Bayar Denda Rp 10 Juta, Jerinx SID tak Perlu Menjalani Pidana 1 Bulan Penjara

jpnn.com, DENPASAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menyatakan terpidana ujaran kebencian I Gede Ary Astina alias Jerinx SID tidak perlu menjalani pidana satu bulan penjara karena telah membayar denda Rp 10 juta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali A. Luga Harlianto mengatakan Kejari Denpasar telah menerima uang pengganti denda kurungan sebesar Rp 10 juta yang diserahkan Jerinx SID melalui penasihat hukumnya.
"Terpidana Jerinx melalui penasihat hukumnya telah memenuhi pidana denda yang dijatuhkan terhadap dirinya yaitu denda sejumlah Rp 10 juta. Dengan telah dibayarkannya denda ini, maka subsider atau pengganti dari kurungan penjara yang dijatuhkan terhadap terpidana Jerinx yaitu satu bulan (penjara) tidak perlu dijalani," kata Luga saat ditemui di Kejati Denpasar, Bali, Rabu (2/6).
Dia mengatakan barang bukti yang sudah diserahkan Jerinx SID melalui kuasa hukum tersebut, selanjutnya akan dikirim ke Bidang Pembinaan untuk disetorkan ke kas negara.
Sementara itu, terkait kapan bebasnya Jerinx yang juga drummer Superman Is Dead, itu Luga mengatakan proses itu nantinya diserahkan kepada pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Bali.
Menurut dia, pihaknya hanya bertugas menyampaikan bahwa Jerinx sudah membayar denda.
"Jadi, karena sudah menjadi terpidana, warga binaan dari lapas, maka kewenangan memutuskan kapan bebas masuk wilayah Kanwil Kemenkumham dan Lapas Kerobokan," jelasnya.
Menurut dia, semua unsur dari putusan sudah terpenuhi.
Oleh karena itu, katanya, terpidana Jerinx sudah tidak lagi memiliki kewajiban yang harus terpenuhi.
Kejati Bali menyatakan Jerinx SID tidak perlu lagi menjalani pidana 1 bulan kurungan, karena sudah membayar denda Rp 10 juta. Kapan Jerinx SID bebas?
- Swara Apurva, Indra Lesmana Terinspirasi Dewata Nawa Sanga
- 4 Remaja Jadi Begal Bawa Senjata Api di Kuta Bali
- Begini Penjelasan Bea Cukai soal Denda Pelanggaran Kepabeanan, Mohon Disimak!
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- BPKN Sebut Kebijakan Gubernur Bali Soal AMDK di Bawah 1 Liter Beri Dampak Negatif