Sudah Bayar Denda Rp 10 Juta, Jerinx SID tak Perlu Menjalani Pidana 1 Bulan Penjara
Kamis, 03 Juni 2021 – 05:01 WIB
"Sesuai putusan tidak ada kewajiban, dari eksekusi terakhir terhadap pelaksanaan putusan ini hanyalah terhadap dendanya saja kalau penjara sudah dijalani, dan statusnya jadi terpidana," ucap Luga.
Sebelumnya, terpidana Jerinx SID menerima putusan banding dengan pidana penjara selama 10 bulan atas perkara ujaran kebencian.
Pasal yang dikenakan terhadap terpidana Jerinx SID yaitu Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (antara/jpnn)
Kejati Bali menyatakan Jerinx SID tidak perlu lagi menjalani pidana 1 bulan kurungan, karena sudah membayar denda Rp 10 juta. Kapan Jerinx SID bebas?
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali
- Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya
- Ini Tampang Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi di Bali
- Ini Motif Bule Australia Menganiaya Sopir Taksi di Bali
- Aniaya Sopir Taksi di Kuta-Bali, Bule Australia Ditangkap Polisi
- Dua Bule Amerika Aniaya Pecalang di Bali