Sudah Bekerja di Toko, Firnando Malah Menyambi Jadi Kurir Bandar Ekstasi

jpnn.com, PALEMBANG - Warga Palembang bernama Firnando (23) terpaksa meringkuk di tahanan kepolisian Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel).
Pria yang tinggal di Jalan Tembok Baru, Lorong Asam, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, itu ditangkap polisi karena kasus narkoba.
Tim Opsnal Unit 2 Subdirektorat I Ditresnarkoba Polda Sumsel menangkap Firnando yang membawa 100 pil ekstasi berwarna hijau yang dibungkus klip plastik transparan. Berat total barang haram itu mencapai 44,06 gram.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Dudi Novery mengatakan Firnando ditangkap di Jalan Mayjen HM Ryacudu , Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang, pada Senin (27/03) sekitar pukul 16.30 WIB.
Menurut Dudi, penangkapan itu bermula ketika polisi menerima informasi soal Firnando membawa pil ekstasi
Berbekal info itu, polisi melakukan undercover buying atau pembelian terselubung guna memancing Firnando.
"Benar, tersangka membawa pil ekstasi sebanyak 100 butir. Anggota kami pun langsung menangkap tersangka," kata Dudi, Rabu (30/03).
Perwira menengah Polda Sumsel itu menambahkan Firnando merupakan karyawan toko di salah satu mal di Palembang.
Jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan pembelian terselubung atau undercover buying guna memancing Firnando sebagai kurir bisnis narkoba.
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- 1 Tahanan yang Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 3 Masih Buron
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- 1 Tahanan Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 4 Lainnya Masih Diburu