Sudah Bunuh Pacar Cantik, Sekarang Baru Menyesal

''Dua dari Jakarta dan sembilan dari Surabaya, katanya begitu,'' tuturnya.
Meski begitu, AR siap menanggung risiko perbuatannya. ''Berani berbuat, berani bertanggung jawab, kan,'' jelasnya.
Tiga jaksa akan mengawal kasus tersebut. Mereka adalah I Made Sueta Suryana, Hasanuddin Tandilolo, dan Siska Christina. Hasanuddin berharap berkas bisa secepatnya dilimpahkan ke pengadilan.
Dia menargetkan minggu ini sudah bisa dilimpahkan.
''Semoga saja kita bisa segera memanggil para saksi dan melimpahkan kasus ini,'' kata Hasanuddin.
Total ada enam pasal yang dijeratkan pada AR. Ancaman hukuman terberat ada pada pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana.
Kalau orang dewasa, ancaman hukuman maksimalnya adalah mati.
Namun, AR masih anak-anak sehingga hanya diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
''Kita lihat saja nanti di persidangan,'' kata Hasanuddin. (aji/c15/dos/flo/jpnn)
SURABAYA - Kepolisian telah melimpahkan berkas kasus pembunuhan yang menjerat AR ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak kemarin (24/10). Pembunuh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ultimatum Kombes Budi Sartono: Tindak Tegas Pelaku Begal di Bandung!
- 3 Bulan Bekerja, Tim Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor di Rantau Bayur
- Polisi Tangkap Begal Sadis di Bandung, Kepala Korban Disabet Sajam
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris
- Inilah Pemicu Tawuran Warga di Manggarai Jaksel
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik