Sudah Cabuli Lima Santri, Oknum Guru Ngaji Ini Masih Tetap Pimpin Pengajian
jpnn.com, SIDOARJO - Ratusan warga Desa Kedungrejo Kecamatan Jabon Sidoarjo melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor desa setempat.
Mereka menuntut kejelasan atas kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru ngaji di salah satu pondok pesantren di kawasan Desa Kedungrejo Kecamatan Jabon Sidoarjo.
Dengan membawa berbagai poster tuntutan bertuliskan kecaman terhadap salah satu oknum guru ngaji, warga Desa Kedungrejo Jabon ini berdemo di depan kantor desa setempat.
Massa meminta oknum guru ngaji itu diproses secara hukum dan adat karena telah melakukan perbuatan asusila kepada sejumlah warga, khususnya kaum wanita.
Dalam aksi ini, warga menginginkan pelaku menghentikan aktivitasnya mengajar ngaji sampai kasusnya selesai.
Karena saat ini, kasus tersebut telah ditangani oleh pihak kepolisian dan warga meminta kepala desa tegas dalam menyelesaikan masalah ini.
Selain itu, warga Suparlan memperlihatkan bukti uang tunai sebesar Rp 63 juta dari oknum guru ngaji yang diperuntukkan lima korban santri yang diduga pernah dicabuli.
"Kasus ini sudah sejak tahun 2015 lalu dan muncul kembali, karena oknum tersebut berulah lagi sehingga warga bertindak melakukan aksi demo," tegas Suparlan.
Sementara itu, menurut Kapolsek Jabon, AKP Suwono, kasus ini sudah ditangani oleh aparat kepolisian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Sidoarjo.
Dalam aksi demo ini mendapatkan kawalan ketat dari pihak kepolisian, TNI dan Satpol PP Kabupaten Sidoarjo berjaga di depan pintu masuk kantor desa.(end/pojokpitu/jpnn)
Warga mendesak pelaku guru ngaji cabul menghentikan aktivitasnya mengajar ngaji sampai kasusnya selesai.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Soal Candaan Kasus Saipul Jamil, Ivan Gunawan: Saya Mengaku Salah
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Pembina Pramuka di Kota Jayapura Cabuli 7 Siswa SMK
- Pelaku Pencabulan di Sumbawa Masih Buron, Bagi Warga yang Melihat Segera Lapor Polisi
- Jesika Janyaan Pelaku Pencabulan Sesama Jenis Dituntut 10 Tahun Penjara
- Oknum Pengacara Cabuli Anak di Bawah Umur Ditangkap Polda Banten