Sudah Ditipu Penerimaan CPNS Sejak 2016, Korban Baru Sadar Sekarang

Sudah Ditipu Penerimaan CPNS Sejak 2016, Korban Baru Sadar Sekarang
Pelaku penipuan penerimaan CPNS. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, MADIUN - Polres Madiun Kota membekuk  Ari Huda (48)  atas kasus penipuan CPNS. Warga Desa Demuk Kecamatang Pucanglaban Kabupaten Tulungagung itu menjanjikan kepada korban bisa meloloskan menjadi CPNS.

BACA JUGA : Lagi, Penipuan CPNS Terjadi di Jabar, Siapa Otaknya?

Ari dilaporkan atas kasus penipuan terkait rekrutmen CPNS yang dilakukannya pada 2016 lalu. Pelaku menipu Muhammad (44) warga Kelurahan Kelun Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun.

BACA JUGA : Mantan Kadis Dijebloskan ke Penjara Lantaran Kasus Penipuan CPNS

Iptu Sujarno, Kanit Pidek Polres Madiun Kota menjelaskan, tersangka menawarkan kepada korban masuk menjadi PNS tanpa melalui tes dengan membayar uang sebesar Rp 52 juta.

"Uang tersebut dikirimkan korban dengan cara transfer secara bertahap," ujar Iptu Sujarno.

Namun, sampai batas waktu yang dijanjikan, korban tidak juga diangkat menjadi PNS, serta uang yang telah diserahkan tidak dikembalikan.

BACA JUGA : BKN dan Polres Ringkus Komplotan Penipuan CPNS 2018

Pelaku menipu korban saat akan mengikuti CPNS 2016 dengan janji bisa meloloskan dengan cara membayar uang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News