Sudah Kembalikan Uang, Hanya Kena Tiga Tahun

Sudah Kembalikan Uang, Hanya Kena Tiga Tahun
Rizal Abdullah. Foto: dok.JPNN

Rizal selaku ketua komite pembangunan wisma atlet itu dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games. Akibat perbuatannya, kerugian negara mencapai Rp 54,7 miliar.

Rizal dinyatakan tebukti telah memperkaya PT Duta Graha Indah (DGI) sebesar Rp 49,01 miliar‎. Rizal Abdullah juga menerima hadiah dari PT DGI berupa uang sebesar Rp 350 juta atas jasanya memenangkan PT DGI sebagai perusahaan pelaksana pembangunan tersebut.

Selain hadiah berupa uang, Rizal juga menerima berbagai fasilitas lainnya. Antara lain, tiket perjalanan, dan penginapan, yang nilainya mencapai Rp 50 juta. (Put/jpg)

 


JAKARTA –  Mantan Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang Rizal Abdullah dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News