Sudah Kembalikan Uang, Hanya Kena Tiga Tahun
Jumat, 27 November 2015 – 15:03 WIB
Rizal Abdullah. Foto: dok.JPNN
Rizal selaku ketua komite pembangunan wisma atlet itu dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games. Akibat perbuatannya, kerugian negara mencapai Rp 54,7 miliar.
Rizal dinyatakan tebukti telah memperkaya PT Duta Graha Indah (DGI) sebesar Rp 49,01 miliar. Rizal Abdullah juga menerima hadiah dari PT DGI berupa uang sebesar Rp 350 juta atas jasanya memenangkan PT DGI sebagai perusahaan pelaksana pembangunan tersebut.
Selain hadiah berupa uang, Rizal juga menerima berbagai fasilitas lainnya. Antara lain, tiket perjalanan, dan penginapan, yang nilainya mencapai Rp 50 juta. (Put/jpg)
JAKARTA – Mantan Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang Rizal Abdullah dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Sidang Gugatan Pedagang Ayam vs BRI Ditunda Lagi, Haris Azhar Kritik Ketidaksiapan Bank
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara