Sudah Menyuap, Pak Bupati Terbukti Pula Korupsi Rp 2,1 Miliar

Sudah Menyuap, Pak Bupati Terbukti Pula Korupsi Rp 2,1 Miliar
Ilustrasi korupsi. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Mantan Bupati Labuhan Batu Utara (Labura) Kharuddin Syah alias H Buyung kembali dijatuhi hukuman dalam kasus tidak pidana korupsi. 

Kali ini, dia divonis 16 bulan penjara dalam kasus korupsi biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan tahun anggaran 2013, 2014, dan 2015 senilai Rp 2.186.469.295 (Rp 2,1 miliar).

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa satu tahun empat bulan," kata Hakim Saut Maruli Tua, di Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (4/1).

Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat 1 Huruf B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomo 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pada 55 Ayat 1 Ke-1e KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Selain pidana penjara, terdakwa juga harus membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.  

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Atas putusan ini baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir.

Dalam perkara ini, Kharuddin didakwa melakukan korupsi biaya pemungutan PBB sektor perkebunan tahun anggaran 2013, 2014, dan 2015 senilai Rp 2.186.469.295 (Rp 2,1 miliar).

Mantan Bupati Labuhan Batu Utara (Labura) Kharuddin Syah alias H Buyung kembali dijatuhi hukuman atas kasus tidak pidana korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News