Sudah Saatnya Dirjen Pajak Lepas dari Kemenkeu

Sudah Saatnya Dirjen Pajak Lepas dari Kemenkeu
Tampak wajib pajak antri di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ternate, Jumat (31/3). FOTO: Malut Post/JPNN.com

Menurut Hadi, rata-rata institusi perpajakan negara modern mampu mengelola sebelas kewenangan tersebut.

”Kewenangan itu erat kaitannya dengan fleksibilitas dalam pengaturan sumber daya manusia, organisasi, dan anggaran,” jelasnya.

Sementara itu, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menambahkan, sampai September, penerimaan pajak baru mencapai 60 persen dari target, yaitu Rp 770 triliun.

Padahal, 75 persen belanja negara masih memanfaatkan penerimaan pajak.

Sedangkan sisanya diambil dari penerimaan nonpajak seperti utang.

Selama dua tahun terakhir, realisasi pajak masih berkisar 81–83 persen.

Pendapatan pajak terbesar masih berasal dari Pulau Jawa, yaitu 31,7 persen.

Beberapa strategi sudah dilakukan. Salah satunya melalui amnesti pajak.

Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo mengatakan, realisasi penerimaan pajak selalu meleset dari target dalam satu dekade terakhir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News