Sudah Saatnya Dirjen Pajak Lepas dari Kemenkeu

Sudah Saatnya Dirjen Pajak Lepas dari Kemenkeu
Tampak wajib pajak antri di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ternate, Jumat (31/3). FOTO: Malut Post/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo mengatakan, realisasi penerimaan pajak selalu meleset dari target dalam satu dekade terakhir.

Selain itu, rasio pajak terhadap produk domestik bruto atau tax ratio pun masih stagnan dan jauh dari memuaskan.

Menurut Hadi, sudah waktunya Ditjen Pajak menjadi lembaga mandiri dan lepas dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

”Apa pun bentuknya nanti, penerimaan dan pengeluaran negara berada pada satu lembaga,” kata Hadi dalam diskusi perpajakan di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga, Senin (6/11).

Klausul tentang pelepasan Ditjen Pajak dari Kemenkeu saat ini telah masuk ke draf rancangan perubahan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang merupakan induk dari segala aturan pajak.

Selama ini, kata Hadi, Ditjen Pajak melaksanakan kewenangan yang terdapat dalam sebelas undang-undang.

Namun, pengelolaannya kurang maksimal karena masih berada di bawah Kemenkeu.

”Padahal, Ditjen Pajak memikul beban 85 persen dari penerimaan negara pada 2018 mendatang,” ujarnya.

Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo mengatakan, realisasi penerimaan pajak selalu meleset dari target dalam satu dekade terakhir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News