Sudah Saatnya Dirjen Pajak Lepas dari Kemenkeu
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo mengatakan, realisasi penerimaan pajak selalu meleset dari target dalam satu dekade terakhir.
Selain itu, rasio pajak terhadap produk domestik bruto atau tax ratio pun masih stagnan dan jauh dari memuaskan.
Menurut Hadi, sudah waktunya Ditjen Pajak menjadi lembaga mandiri dan lepas dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
”Apa pun bentuknya nanti, penerimaan dan pengeluaran negara berada pada satu lembaga,” kata Hadi dalam diskusi perpajakan di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga, Senin (6/11).
Klausul tentang pelepasan Ditjen Pajak dari Kemenkeu saat ini telah masuk ke draf rancangan perubahan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang merupakan induk dari segala aturan pajak.
Selama ini, kata Hadi, Ditjen Pajak melaksanakan kewenangan yang terdapat dalam sebelas undang-undang.
Namun, pengelolaannya kurang maksimal karena masih berada di bawah Kemenkeu.
”Padahal, Ditjen Pajak memikul beban 85 persen dari penerimaan negara pada 2018 mendatang,” ujarnya.
Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo mengatakan, realisasi penerimaan pajak selalu meleset dari target dalam satu dekade terakhir.
- Ekspansi Bisnis,Elena Consulting Diluncurkan untuk Segmen UMKM
- KoinWorks Ajak Pengguna Lapor Pajak Lebih Mudah Lewat Fitur Ini
- Hakim Cecar Andhi Pramono yang Didakwa Terima Gratifikasi Rp 58,9 Miliar
- Pengelolaan Cash Management Bisnis Makin Optimal Pakai QLola by BRI
- Berkontribusi pada Penerimaan Negara, Bittime Raih Penghargaan Pajak
- Hive Five Siap Dukung UMKM dan Penerimaan Pajak di Medan