Sudah Sebegini Video Muhammad Kece Diturunkan Kominfo, Banyak!
Rabu, 25 Agustus 2021 – 12:03 WIB
Pembuat konten dengan nama Muhammad Kece mengunggah video yang viral dan menjadi kontroversi lantaran diduga mengandung unsur penistaan agama Islam.
Kominfo beberapa waktu lalu menyatakan aksi Muhammad Kece termasuk pembuatan konten yang melanggar aturan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 19/2016 pasal 28 ayat 2 jo.
Kementerian Kominfo membuka kanal aduan jika masyarakat menemukan konten yang melanggar aturan, termasuk penodaan agama, melalui situs aduankonten.id.(Antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Kominfo bergerak cepat menurunkan video-video Muhammad Kece, jumlahnya cukup banyak ternyata
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Warga Mesir Ingin Menduniakan Bahasa Indonesia, Animonya Tinggi
- Pendeta Gilbert Lumoindong Digugat Aktivis Kristiani di PN Jakpus
- Pendeta Gilbert Diduga Menista Agama, Ketua PITI Minta Polisi Tegas
- Presiden Terpilih Ditetapkan, Masyarakat Diajak Makin Bahagia Gunakan Teknologi Digital
- Jangan Keasyikan Mengklik, Waspadai Tautan Mencurigakan
- Pahami Risiko Paylater, Layanan Pembayaran dari Marketplace