Sudah Semestinya Indar Atmanto Ajukan PK Lagi

Sudah Semestinya Indar Atmanto Ajukan PK Lagi
Sudah Semestinya Indar Atmanto Ajukan PK Lagi

Sebelumnya, sejumlah stakeholder sebelumnya menyayangkan MA menolak PK Indar. Mereka di antaranya adalah Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) bersama 16 Asosiasi TIK Nasional, Persatuan Wartawan Indonesia, LBH Pers dan Onno W Purbo dengan petisi online  meminta pembebasan Indar.

Mereka mengkhawatirkan dampak kasus IM2 akan sangat besar terhadap penyelenggaraan jasa internet yang berujung pada terganggungnya ekonomi nasional. Sehingga selayaknya Kejaksaan Agung hati-hati dalam menangani perkara ini.

PWI DKI Jakarta, misalnya, bahkan mendatangi kantor Mahkamah Agung (MA) untuk meminta kejelasan kasus IM2, pada Kamis, 5 November 2015. Mereka menyatakan kekecewaan terhadap penolakan PK Indar Atmanto.

Ketua Dewan Kehormatan PWI DKI Jaya, Kamsul Hasan mengatakan, PWI Jakarta khawatir penolakan Mahkamah Agung (MA) atas PK tersebut akan mematikan layanan internet, yang ujungnya bisa menyebabkan wartawan dan redaksi tidak bisa bekerja. Dalam skala lebih luas, akan menyebabkan terganggunya ekonomi nasional.
 
"Indonesia bisa terancam blank spot, tidak ada jaringan internet karena para penyelenggara jasa internet merasa ketakutan akan bernasib sama seperti Pak Indar," ujar Kamsul Hasan.

Dukungan terhadap kerja sama PT Indosat Tbk dan PT IM2 tidak merugikan negara juga ditegaskan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Menurutnya, kerja sama penyelenggaraan 3G di frekuensi 2,1 GHz telah sesuai dengan aturan dan UU Telekomunikasi.

Hal ini sejalan dengan sikap pemerintah saat itu. "Kasus itu, akan dianggap salah kalau melanggar aturan. Kalau yang membuat aturan mengatakan tidak salah, ya tidak ada yang salah," kata Wapres JK. (boy/jpnn)

 


JAKARTA -  Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto mendapat banyak dukungan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News