Sudah Semestinya Indar Atmanto Ajukan PK Lagi
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto mendapat banyak dukungan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua dalam perkara kerjasama antara Indosat dan IM2 dalam penyelenggaraan 3G di frekuensi 2.1 GHz.
Indar sebaiknya memang melakukan PK lagi setelah PK pertama ditolak Mahkamah Agung (MA) pada akhir Oktober 2015 lalu.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo pun mendengar bahwa Indar akan mengajukan PK yang kedua. "Saya meminta semua bisa memahami karena Indar Atmanto nampaknya mau PK lagi," kata Prasetyo.
Menurut Prasetyo, Kejaksaan Agung akan sangat hati-hati menangani kasus IM2 mengingat dampak kasus ini sangat besar terhadap masyarakat. Dia menegaskan, pihaknya tidak akan gegabah untuk melaksanakan eksekusi putusan ganti rugi Rp 1,3 triliun tersebut.
"Yang menuntut eksekusi siapa? Kami harus melihat kepentingan masyarakat," katanya.
Prasetyo mempertimbangkan dampak kasus IM2 terhadap masyarakat. Hal ini mengingat kerjasama yang diselenggarakan antara PT Indosat Tbk dengan PT IM2, juga dilakukan oleh lebih dari 200 penyelenggara jasa internet (ISP) lain.
Sehingga, bila IM2 dinyatakan bersalah, maka ratusan ISP juga akan dinyatakan bersalah. Hal ini dapat menyebabkan layanan internet terganggu secara nasional.
"Kita lihatlah manfaatnya. Kalau satu provider ini terganggu nanti semuanya terganggu. Nanti kalian (media) terganggu juga," imbuh Prasetyo.
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto mendapat banyak dukungan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK)
- Polisi Dalami Isi Telepon Brigadir RA yang Tewas di Mampang
- Pakar Hukum Soroti Kasus Arion Indonesia Melawan DJP
- Jokowi-Prabowo Dinilai Mampu Solidkan Koalisi Pemerintahan Baru
- Program Siswa Qur'ani Sepolwan Polri Diapresiasi PUI
- LAN Konsisten Terapkan Sistem Manajemen Antipenyuapan, Ini Buktinya
- Gelar Halalbihalal dengan PMI di Malaysia, Ini Pesan Menaker Ida