Sudah Semestinya Indar Atmanto Ajukan PK Lagi

Sudah Semestinya Indar Atmanto Ajukan PK Lagi
Sudah Semestinya Indar Atmanto Ajukan PK Lagi

jpnn.com - JAKARTA -  Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto mendapat banyak dukungan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua dalam perkara kerjasama antara Indosat dan IM2 dalam penyelenggaraan 3G di frekuensi 2.1 GHz.

Indar sebaiknya memang melakukan PK lagi setelah PK pertama ditolak Mahkamah Agung (MA) pada akhir Oktober 2015 lalu.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo pun mendengar bahwa Indar akan mengajukan PK yang kedua. "Saya meminta semua bisa memahami karena Indar Atmanto nampaknya mau PK lagi," kata Prasetyo.

Menurut Prasetyo, Kejaksaan Agung akan sangat hati-hati menangani kasus IM2 mengingat dampak kasus ini sangat besar terhadap masyarakat. Dia menegaskan, pihaknya tidak akan gegabah untuk melaksanakan eksekusi putusan ganti rugi Rp 1,3 triliun tersebut.

"Yang menuntut eksekusi siapa?  Kami harus melihat kepentingan masyarakat," katanya.

Prasetyo mempertimbangkan dampak kasus IM2 terhadap masyarakat. Hal ini mengingat kerjasama yang diselenggarakan antara PT Indosat Tbk dengan PT IM2,  juga dilakukan oleh lebih dari 200 penyelenggara jasa internet (ISP) lain.

Sehingga, bila IM2 dinyatakan bersalah, maka ratusan ISP juga akan dinyatakan bersalah. Hal ini dapat menyebabkan layanan internet terganggu secara nasional.

"Kita lihatlah manfaatnya. Kalau satu provider ini terganggu nanti semuanya terganggu. Nanti kalian (media) terganggu juga," imbuh Prasetyo.

JAKARTA -  Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto mendapat banyak dukungan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News