Sudah Setahun Gelagat Janda ini Mencurigakan, Ternyata Asyik Berbuat Terlarang

Sudah Setahun Gelagat Janda ini Mencurigakan, Ternyata Asyik Berbuat Terlarang
Ilustrasi tersangka pengedar narkoba. Foto: dok.JPNN.com

“Saya pesan 10 butir ekstasi ke dia (AN). Harga per butir Rp 375 ribu. Kemudian saya jual lagi Rp 500 ribu,” kata Arizanti.

Suhartono mengungkapkan, penangkapan Arizanti tersebut merupakan perkembangan kasus sebelumnya. Setelah petugas berhasil membekuk Irma Hidayatul Farida, 38 tahun, warga Tuban, di parkiran Hotel Suite.

Saat itu, kata Suhartono, Farida tengah melakukan transaksi dengan salah satu pelanggannya. Namun, belum ketemu dengan orang yang dimaksud, petugas berhasil terlebih dahulu menangkapnya.

"Karena gelagatnya sangat mencurigakan, sehingga kami melakukan penggeledahan dan didapat barang bukti ineks sebanyak tujuh butir, dan kartu ATM yang digunakan transaksi," kata dia.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subsieder pasal 112 ayat (1) undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana selama 20 tahun penjara. (ngopibareng/jpnn)

Polisi menangkap seorang janda yang selama ini berbuat terlarang selama satu tahun.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News