Sudah Setahun Seorang Guru Honorer Berbuat Terlarang, Masuk Perangkap saat di Pasar

Sudah Setahun Seorang Guru Honorer Berbuat Terlarang, Masuk Perangkap saat di Pasar
Seorang guru honorer di Padang Pariaman diamankan karena menjual satwa langka di Pasar Matur, Agam. Foto: diambil dari posmetropadang

Atas perbuatannya, dia disangkakan melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo Pasal 40 ayat 2 undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta. (pry)

Guru honorer salah satu sekolah dasar itu mengaku sudah sejak 2019 melakukan perbuatan terlarang tersebut.


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News