Sudah Setahun Seorang Guru Honorer Berbuat Terlarang, Masuk Perangkap saat di Pasar
Minggu, 19 Juli 2020 – 08:11 WIB

Seorang guru honorer di Padang Pariaman diamankan karena menjual satwa langka di Pasar Matur, Agam. Foto: diambil dari posmetropadang
Atas perbuatannya, dia disangkakan melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo Pasal 40 ayat 2 undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta. (pry)
Guru honorer salah satu sekolah dasar itu mengaku sudah sejak 2019 melakukan perbuatan terlarang tersebut.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Jumlah PPPK Terus Bertambah, Guru Honorer dan Tendik Terkena PHK
- Penyebab Utama Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Mendikdasmen: Tunjangan Guru Honorer Non-Serdik Tidak Dihitung dari Januari
- Mendikdasmen Ungkap Kategori Guru Honorer yang akan Ditransfer Tunjangan Bulanan
- Mei, 785 Ribu Guru Honorer Non-Sertifikasi Terima Tunjangan Langsung ke Rekening
- 71.166 Guru Honorer Kantongi Rp 2 Juta per Bulan, Langsung Masuk Rekening