Sudjadnan Akhirnya Menerima Vonis Hakim Tipikor
Selasa, 18 Januari 2011 – 15:07 WIB
"Insya Allah, secara mental, lahir-batin saya sudah siap," imbuh mantan Sekjen Deplu yang juga pernah menjadi Dubes RI di Australia ini, menyambung pembicaraan. "Anggap saja lagi pindah tidur, dari rumah ke tahanan," tukasnya bercanda.
Sudjadnan berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tersandung masalah suap dalam renovasi Gedung KBRI di Singapura, pada tahun 2003. Sebagai Sekjen Deplu ketika itu, ia pernah menerima uang sebesar USD 200 sebagai imbalan memuluskan pencairan anggaran biaya tambahan yang diplot di Deplu pada APBN-Perubahan tahun tersebut.
Di dalam persidangannya, Sudjadnan mengakui pemberian tersebut, yang akhirnya menjadi bumerang bagi dirinya. "Uang itu sebenarnya bukan untuk kepentingan saya pribadi," tegasnya. (mur/jpnn)
JAKARTA - Di akhir persidangannya, Sudjadnan Parnohadiningrat, terdakwa kasus korupsi di KBRI Singapura, sempat menyatakan pikir-pikir terhadap majelis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Bongkar Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di Kasus Korupsi Insentif Pajak, Oalah
- Kemendikbudristek Dukung Penuh Film Biopik Ki Hadjar Dewantara
- Ahmad Muhdlor Ali Ditahan KPK, Subandi Jabat Plt Bupati Sidoarjo
- Pemprov Jateng Dapat Kuota 265 CPNS dan 4.181 PPPK 2024
- Honorer Tendik Tagih Janji Menteri Anas, Yang Tercecer Didata Kembali, Kapan?
- Kemendikbudristek Buka Magang di Industri untuk Instruktur Barista dan Otomotif 2024