Sufmi Dasco Ahmad Resmi Menyandang Gelar Profesor

Sufmi Dasco Ahmad Resmi Menyandang Gelar Profesor
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad resmi menyandang gelar Profesor sesuai Surat Keputusan Jabatan Akademik Dosen Guru Besar di Kantor LLDIKTI Wilayah IV Bandung. Foto: Dok Pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad resmi menyandang gelar Profesor sesuai Surat Keputusan Jabatan Akademik Dosen Guru Besar di Kantor LLDIKTI Wilayah IV Bandung, Senin (10/10).

Setelah mendapatkan Surat Keputusan Jabatan Akademik Dosen Guru Besar, dirinya resmi bergelar Prof. Dr. Ir. Sufmi Dasco Ahmad, SH., MH.

"Saya Ucapkan Terima kasih Kepada Kepala LLDIKTI Wilayah IV M. Samsuri yang telah menyerahkan Surat Keputusan Jabatan Akademik Dosen Guru Besar secara langsung, Acara Penyerahan SK ini diselenggarakan di Aula Gedung A kantor LLDIKTI Wilayah IV Bandung," kata Dasco dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (12/10).

Dasco aktif dalam dunia akademisi, hal itu terlihat dari aktivitas riset-riset penelitian yang banyak berkecimpung dalam bidang hukum. Dasco, juga aktif dalam penulisan jurnal ilmiah.

Beberapa ilmiahnya adalah judul Legal protection carried out by the financial service authority in a dispute between consumers and insurance companies in Indonesia yang diterbitkan dalam International Journal of Social and Administrative Sciences.

Kemudian, riset gaya kepemimpinan nasional sesuai karakter Pancasila. Artikel tersebut berjudul Finding Indonesian National Leaders Based On Pancasila ‘S Character dimuat dalam The International Journal of Social Sciences and Humanities Invention.

Dasco juga menjadi dosen aktif di Universitas Pakuan dengan mengajar Ilmu Hukum.

Lalu Dasco juga rektor Universitas Kebangsaan Republik Indonesia (UKRI). Universitas tersebut merupakan salah satu kampus swasta di daerah Jawa Barat.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad resmi menyandang gelar Profesor sesuai Surat Keputusan Jabatan Akademik Dosen Guru Besar di Kantor LLDIKTI Bandung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News