Sugeng Sebut Munas XI ORARI Lanjutan di Bengkulu Tidak Sah

Sugeng Sebut Munas XI ORARI Lanjutan di Bengkulu Tidak Sah
Pj. Ketua Umum ORARI Pusat Sugeng Suprijatna. Foto: Dokumentasi pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Musyawarah Nasional (Munas) XI Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) lanjutan pada tanggal 11-12 Desember 2021 di Bengkulu tidak sah karena tidak jelas siapa yang mengadakan dan juga tidak berwenang.

“Penanggung jawab MUNAS XI ORARI Lanjutan, Ketua ORARI Daerah (Orda) Bengkulu tetapi mengundang Pimpinan Sidang Pleno XI ORARI yang sudah selesai masa tugasnya pada tanggal 28 November 2021,” ujar Pj. Ketua Umum ORARI Pusat Sugeng Suprijatna dalam siaran pers pada Sabtu (18/12/2021).

Menurut Sugeng, Munas XI ORARI Lanjutan juga telah melanggar Pasal 18 ayat (1)  Anggaran Rumah Tangga ORARI, karena seharusnya MUNAS  diselenggarankan oleh Pengurus ORARI Pusat.

Sugeng menjelaskan MUNAS XI ORARI tanggal 26-28 November di Jakarta baru menghasilkan keputusan Nomor 001 tentang Pengesahan Peserta dan pelaksanaan Munas XI ORARI.

Kemudian Keputusan Nomor 002 tentang Jadwal Acara dan Tata Tertib MUNAS XI ORARI, dan keputusan Nomor 003 tentang Pimpinan Sidang Pleno MUNAS XI ORARI.

“Hingga sampai batas akhir penyelenggaraannya, MUNAS XI ORARI tidak berhasil menyelesaikan tugas pokoknya,” ujar Sugeng Suprijatna.

Sugeng mengatakan Pimpinan Sidang Pleno MUNAS XI ORORI telah menyalahgunakan wewenangnya dengan membuat keputusan-keputusan tanpa persetujuan Peserta Munas dan dilakukan di luar Persidangan Munas XI ORARI, sehingga keputusan yang dibuat cacat hukum.

Menurut Sugeng, agar tidak terjadi kekosongan kepengurusan ORARI di tingkat  Pusat karena Munas XI ORARI tidak dapat melaksanakan keseluruhan tugas pokok Munas sesuai Pasal 18 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga ORARI, belum membahas dan menetapkan usulan perubahan dan pengangkatan DPP dan Ketua Umum ORARI, maka kepengurusan ORARI pusat masa bakti 2016-2021 tetap melaksanakan tugas, kewajiban dan tanggung jawabnya,” kata Sugeng.

Sugeng Suprijatna menilai Munas XI ORARI (Organisasi Amatir Radio Indonesia) Lanjutan pada tanggal 11-12 Desember 2021 di Bengkulu tidak sah, begini alasannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News